Senin, 26 Februari 2018

Tugas Media Online 6





Kristoforus Arnold A.S.
14150102
6 pik 4
  

Ide : Pasal zina RUU KUHP
peg/pengkait :  Pengesahan RUU KUHP
tema: kontra terhadap pengesahan RUU KUHP
kalimat topik: Pasal Zina RUU KUHP adalah membahas tentang jukuman pidana yang dilakukan untuk sesorang yang ketahuan berhubungan badan tanpa ada ikatan suami istri.
kerangka karangan:
-pendahuluan :
                - Kenapa pasal zina ruu kuhp tidak diterima?
                - Pengesahan pasal ini akan meinimbulkan keresahan baru.
- pembahasan
                - alasan apa saja yang membuat penulis menolak pengesahan  pasal zina RUU KUHP
                - Masih banyak masalah lain di Inonesia yang lebih penting, dari pada maslah ini.
- penutup
                - Bagaimana jalan tengah dari kasus ini?



(JAKARTA,) DPR dan Pemerintahan sedang hangat membahas soal Pasal Zina dalam draf rencana RUU KUHP. banyak masyarakat yang menolak untuk perluasan pasal ini, bahkan sudah banyak yang menginisiasi untuk menandatangani petisi.
Banyak masyarakat yang tidak setuju dengan penyebarluasan  Pasal zina ini karena dinilai akan menimbulkan kericuhan baru terhadap warga. Bisa membuat kriminalisasi baru terhadap privasi warga negara. Karena persepsi orang terhadap sebuah "Zina" adalah berbeda, bisa saja cuma berdua di kamar di anggap zina, padahal untuk beberap orang itu tidak zina. Perbedaan persepsi inilah yang membuat pasal ini tidak layak untuk diperluaskan, pemerintah tidak bisa memukul rata hukum tersebut. Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) Erasmus Napitupulu mengkritisi soal perluasan pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP). Erasmus menilai, perluasan tindak pidana zina akan berpotensi menimbulkan kasus persekusi. Sebab, sulit untuk membuktikan terjadinya suatu tindak pidana zina atau persetubuhan.
Berbicara ke pada kasus persekusi, pengesahan pasal ini akan menimbulkan keresahan baru. meninjau kasus yang terbaru belakangan ini, 2 orang muda mudi di telanjangi dan diarak keliling kampung karena kedapatan berduaan di kamar. Menurut saya masyarakat garis keras akan sok menjadi polisi kebenaran dan mengintervensi privasi orang lain. Makin banyak kos ks di grebek yang menimbulkan keresahan. Bisa saja mereka hanya seorang saudara yang sedang numpang istirahat lalu kepergok di kamar berduaan, lalu di hakimi sendiri oleh warga. Lalu ketika di tindak lebih lanjut ternyata ia tidak bersalah, apakah ada hukuman untuk orang yang "mengintervensi privasi tadi"?
Menurut saya Pemerintah khusunya DPR tidak udah mengurusi soal Pasal Zina ini karena, masih banyak masalah di Indonesia ini yang lebih penting dari pada membahas masalah ini. jika kita melihat dari negara negara maju seperti America, Jerman, Australia mereka bisa maju karena masyarakatnya tidak membahasa hal yang tidak penting seperti ini.Negara negara tersbut beranggapan bahwa Zina aslaha hubungan mereka langsung dengan Tuhan, jadi orang lain tidak perlu sok mengatur, biar pribadi itu saja dengan Tuhan langsung.
Dari pada memperluas Pasal zina ini lebih baik pemerintah melakukan sosialasi terhadap keterbukaan individu terhadap kasus zina ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar