Kristoforus Arnold A.S.
14150102
6 pik 4
Ide : Pasal zina RUU KUHP
peg/pengkait : Pengesahan
RUU KUHP
tema: kontra terhadap pengesahan RUU KUHP
kalimat topik: Pasal Zina RUU KUHP adalah membahas tentang
jukuman pidana yang dilakukan untuk sesorang yang ketahuan berhubungan badan
tanpa ada ikatan suami istri.
kerangka karangan:
-pendahuluan :
-
Kenapa pasal zina ruu kuhp tidak diterima?
-
Pengesahan pasal ini akan meinimbulkan keresahan baru.
- pembahasan
-
alasan apa saja yang membuat penulis menolak pengesahan pasal zina RUU KUHP
- Masih
banyak masalah lain di Inonesia yang lebih penting, dari pada maslah ini.
- penutup
-
Bagaimana jalan tengah dari kasus ini?
(JAKARTA,) DPR
dan Pemerintahan sedang hangat membahas soal Pasal Zina dalam draf rencana RUU
KUHP. banyak masyarakat yang menolak untuk perluasan pasal ini, bahkan sudah
banyak yang menginisiasi untuk menandatangani petisi.
Banyak masyarakat yang tidak setuju dengan
penyebarluasan Pasal zina ini karena
dinilai akan menimbulkan kericuhan baru terhadap warga. Bisa membuat
kriminalisasi baru terhadap privasi warga negara. Karena persepsi orang
terhadap sebuah "Zina" adalah berbeda, bisa saja cuma berdua di kamar
di anggap zina, padahal untuk beberap orang itu tidak zina. Perbedaan persepsi
inilah yang membuat pasal ini tidak layak untuk diperluaskan, pemerintah tidak
bisa memukul rata hukum tersebut. Direktur
Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) Erasmus Napitupulu
mengkritisi soal perluasan pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP). Erasmus menilai, perluasan tindak pidana
zina akan berpotensi menimbulkan kasus persekusi. Sebab, sulit untuk
membuktikan terjadinya suatu tindak pidana zina atau persetubuhan.
Berbicara ke pada
kasus persekusi, pengesahan pasal ini akan menimbulkan keresahan baru. meninjau
kasus yang terbaru belakangan ini, 2 orang muda mudi di telanjangi dan diarak
keliling kampung karena kedapatan berduaan di kamar. Menurut saya masyarakat
garis keras akan sok menjadi polisi kebenaran dan mengintervensi privasi orang
lain. Makin banyak kos ks di grebek yang menimbulkan keresahan. Bisa saja
mereka hanya seorang saudara yang sedang numpang istirahat lalu kepergok di
kamar berduaan, lalu di hakimi sendiri oleh warga. Lalu ketika di tindak lebih
lanjut ternyata ia tidak bersalah, apakah ada hukuman untuk orang yang
"mengintervensi privasi tadi"?
Menurut saya
Pemerintah khusunya DPR tidak udah mengurusi soal Pasal Zina ini karena, masih
banyak masalah di Indonesia ini yang lebih penting dari pada membahas masalah
ini. jika kita melihat dari negara negara maju seperti America, Jerman,
Australia mereka bisa maju karena masyarakatnya tidak membahasa hal yang tidak
penting seperti ini.Negara negara tersbut beranggapan bahwa Zina aslaha
hubungan mereka langsung dengan Tuhan, jadi orang lain tidak perlu sok
mengatur, biar pribadi itu saja dengan Tuhan langsung.
Dari pada memperluas
Pasal zina ini lebih baik pemerintah melakukan sosialasi terhadap keterbukaan
individu terhadap kasus zina ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar